WWW.EMLIINDONESIA.COM - Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, menegaskan tugas pelaksanaan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seharusnya bukan tugas BPH Migas.Tetapi, lanjut Andy, badan usaha penyaluranlah yang memiliki tugas melakukan pengawasan. Sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) pelaku usaha di SPBU. Mengingat, BPH Migas tidak mengatur SOP masing-masing badan usaha di setiap SPBU.Andy menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan kalau tugas dan peran BPH Migas adalah melakukan pengawasan kegiatan bisnis badan...