Kamis, 29 November 2012

Perusahaan Dengan PROPER Hitam Bakal Diproses Hukum

PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Pabrik Palimanan, Chevron Geothermal Salak, Ltd, PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Chevron Geothermal Energy Area Kamojang, Star Energy Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat, Holcim Indonesia, Tbk-Cilacap Plant, Uniliver Indonesia TBk-Pabrik Rungkut, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk-Pabrik Tuban, PT. Erna Djuliawati (Lyman Group), PT. Adaro Indonesia, PT. Badak LNG dan Medco E&P Indonesia-Rimau Assetwww.emliindonesia.com - Penilaian yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), yang melibatkan 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di Seluruh Indonesia terhadap 1317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi & migas, agroindustri, serta sektor kawasan dan jasa, telah menetapkan 12 perusahaan meraih peringkat emas.





Diantara 12 perusahaan tersebut adalah PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Pabrik Palimanan, Chevron Geothermal Salak, Ltd, PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Chevron Geothermal Energy Area Kamojang, Star Energy Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat, Holcim Indonesia, Tbk-Cilacap Plant, Uniliver Indonesia TBk-Pabrik Rungkut, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk-Pabrik Tuban, PT. Erna Djuliawati (Lyman Group), PT. Adaro Indonesia, PT. Badak LNG dan Medco E&P Indonesia-Rimau Asset.




Seperti diketahui peringkat emas adalah peringkat tertinggi dalam penilaian PROPER atau program penilaian penaatan perusahaan atas pengelolaan lingkungan hidup. Menteri ingkungan Hidup Baltasar Kambuaya menyatakan dalam periode penilaian PROPER tahun 2011-2012 ini terjadi peningkatan jumlah perusahaan yang mengikuti penilaian.




"Jumlah tahun ini meningkat, padahal pada priode 2010-2011 KLH bersama 8 intitusi lingkungan hidup provinsi haya mengawasi 1002 perusahaan. Jumlah peserta dalam dua tahun terakhir ini memang meningkat tajam" papar Menteri Lh kepada wartawan di Jakarta (28/11).




Dia menambahkan, untuk priode ini, sebanyak 119 perusahaan (9%), meraih peringkat hijau, peringkat biru berjumlah 771 perusahaan (59%), peringkat merah berjumlah 331 perusahaan (25%), peringkat hitam berjumlah 79 perusahaan (6%). Dibandingkan tahun sebelumnya, perusahaan peringkat emas meningkat 140%, hijau 119%, biru 59%, namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%.




"Meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta Proper," ujarnya lagi.




Kambuaya sendiri secara tegas mengatakan, bagi yang meraih peringkat hitam pihaknya akan melanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan. Saat ini Deputi Bidang Penataan Hukum Lingkungan KLH telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010-2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sangsi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar