Tampilkan postingan dengan label bbm subsidi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bbm subsidi. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

Tugas BPH Migas Bukan Awasi Penyaluran BBM Subsidi Di SPBU

WWW.EMLIINDONESIA.COM - Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng, menegaskan tugas pelaksanaan pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seharusnya bukan tugas BPH Migas.




Tetapi, lanjut Andy, badan usaha penyaluranlah yang memiliki tugas melakukan pengawasan. Sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) pelaku usaha di SPBU. Mengingat, BPH Migas tidak mengatur SOP masing-masing badan usaha di setiap SPBU.




Andy menjelaskan, dalam undang-undang disebutkan kalau tugas dan peran BPH Migas adalah melakukan pengawasan kegiatan bisnis badan usaha yang mengantongi izin penyaluran BBM subsidi.




Karena itu, seharusnya lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi di SPBU.




"Di seluruh dunia, pengawasan penyaluran BBM subsidi di SPBU dilakukan oleh badan usaha itu sendiri. Terlebih kalau pelaku usaha yang bisnis disektor ini adalah perusahaan terbuka. Sehingga, mereka memiliki kesadaran dan kewajiban untuk mengawasi setiap lini bisnisnya," cetus Andy Noorsaman.




Ini karena menyangkut soal kredibilitas pelaku usaha dalam menjalankan unit bisnisnya. Sehingga, lanjut Andy, kalau pelaku usaha tersebut memiliki kinerja yang bagus maka perusahaan akan mendapatkan reputasi positif.




Sementara, lanjut Andy, pihaknya hanya berperan lebih kepada pengaturan, misalnya mengatur soal penerapan penggunaan Informasi Teknologi (IT) di SPBU, serta tanda pengenal kepada pelanggan SPBU agar dapat membedakan mana pelanggan yang pantas menerima BBM subsidi atau tidak.




Selain itu, Andy mengaku kalau sejauh ini pihaknya, sudah menerbitkan berbagai peraturan lainnya untuk mengawasi penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran kepada pelaku usaha.




Juga termasuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisan guna meminimalisir terjadinya potensi penyelewengan penyaluran BBM subsidi.




"Kita sudah membuat aturan, tinggal bagaimana pelaku usaha menjalankan peraturan yang kami buat tersebut," kata Andy.




Lebih lanjut Andy mengaku, kalau tahun 2013 mendatang, pihaknya telah memberikan izin penyaluran BBM subsidi kepada dua badan usaha milik swasta yakni PT Surya Parna Niaga dan PT AKR Coorporindo Tbk, selain PT Pertamina (Persero).


Sumber : www.emliindonesia.com




Technorati : , , , ,

Del.icio.us : , , , ,

Zooomr : , , , ,

Flickr : , , , ,