Tampilkan postingan dengan label proper. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label proper. Tampilkan semua postingan

Kamis, 29 November 2012

Perusahaan Dengan PROPER Hitam Bakal Diproses Hukum

PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Pabrik Palimanan, Chevron Geothermal Salak, Ltd, PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, Chevron Geothermal Energy Area Kamojang, Star Energy Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat, Holcim Indonesia, Tbk-Cilacap Plant, Uniliver Indonesia TBk-Pabrik Rungkut, PT. Semen Gresik (Persero) Tbk-Pabrik Tuban, PT. Erna Djuliawati (Lyman Group), PT. Adaro Indonesia, PT. Badak LNG dan Medco E&P Indonesia-Rimau Assetwww.emliindonesia.com - Penilaian yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), yang melibatkan 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di Seluruh Indonesia terhadap 1317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi & migas, agroindustri, serta sektor kawasan dan jasa, telah menetapkan 12 perusahaan meraih peringkat emas.