Minggu, 03 Februari 2013

Penandatangan Renegosiasi Kontrak PT Weda Bay Nickel Ditunda

Jakarta-TAMBANG. Rencana penandatangan berita acara renegosiasi Kontrak Karya (KK) antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite dengan PT Weda Bay Nickel, yang akan digelar pada pagi hari ini, Senin 4 Febuari 2013 ditunda.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK tersebut.

Menurut informasi yang Majalah TAMBANG terima, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo, akan menggelar jumpa pers terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK.

Kegiatan penandatangan renegosiasi KK tersebut, merupakan penandatangan pertama, sejak kewajiban Renegosiasi kontrak itu didengungkan sebagai bentuk penyesuaian amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, beberapa hal yang direnegosiasi diantaranya, luas wilayah dan penerimaan negara, termasuk besar royalti pertambangan dan divestasi.

PT Weda Bay Nickel sendiri dimiliki oleh PT (Persero) Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dengan kepemilikan saham 10% dan Strand Minerals (Indonesia) Pte. Ltd. (Strand) sebanyak 90%.

Strand sendiri dimiliki oleh ERAMET S.A. dengan kepemilikan saham 66,6% , Mitsubishi Corporation 30% dan PAMCO 3,4%.

Berdasarkan Kontrak Karya yang dimilikinya, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan yang mengembangkan sebuah tambang nikel dan kobalt, serta proyek pengolahan hidrometalurgi kelas dunia di kepulauan Halmahera, yang berada di Provinsi Maluku Utara.

Selain PT Weda Bay Nickel, Kementerian ESDM di 2013 mengaku akan melakukan penandatangan komitmen renegosiasi kontrak kepada 9 perusahaan tambang Minerba.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar