Senin, 23 Juni 2014

Workshop Legal Due Diligence pada Industri Pertambangan

workshop legal due diligence pada industri pertambangan

Selasa, 1 Juli 2014
GRAND MERCURE HARMONI
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220

workshop legal due diligence pada industri pertambangan

 

WORKSHOP LEGAL DUE DILIGENCE PADA INDUSTRI PERTAMBANGAN

Dear Bapak/Ibu,
Workshop ini ditujukan bagi praktisi industri pertambangan yang berkaitan erat dengan proses legal due diligence perusahaan tambang. Peserta akan berdiskusi intensif dan detail mengenai hal-hal yang dilakukan dalam suatu proses legal due dilligence. Workshop ini difokuskan pada pembahasan hal teknis berupa kegiatan due diligence pada dokumen-dokumen perusahaan, perizinan, penjanjian dan aset. Peserta akan berdiskusi dengan mining lawyer yang berpengalaman dalam proses legal due diligence perusahaan.

Pemateri

Dendi Adisuryo | Partner ADCO Attorneys at Law |  ALB Asia Leading Lawyer Natural Resources 2011-2013

dendi adisuryo pic

Lulusan terbaik fakultas hukum UI dan mendalami sumber daya alam, minyak dan gas. Spesialis di bidang energi dan proyek pertambangan dan sektor bank/keuangan. Memiliki pengalaman yang luas dalam tugas yang terkait transaksi financial bank, modal investasi asing dan pembentukan ulang struktur perusahaan. Selain sebagai konsultan, aktif juga menjadi pembicara pada seminar tentang hukum pertambangan di dalam dan luar negeri. Pada tahun 2011-2013, dinobatkan menjadi salah satu “Asia Leading Lawyers” untuk sektor Natural Resources oleh ALB Asia.

 


MATERI WORKSHOP


Introduction to Legal Due Diligence

Stages in and characteristic of mining projects
Roles and workflow of LDD
Key areas for LDD review
Discussion on Documents
Corporate Documents
Article of Association
Corporate approval
Basic corporate license
Shareholder agreement
License Documents
Mining licenses (IUP, PKP2B, KK)
Forestry License (IPPKH)
Infrastructure Licenses (Hauling & Port)

Download Brosur

Biaya Investasi :

Rp 2.200.000,- / orang
Sampai tanggal 24 Juni 2014

Rp 2.500.000,- / orang
Setelah tanggal 24 Juni 2014

Biaya sudah termasuk : Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
Special Benefit : Register 4 and get 5th for free
*100% Money Back Guarantee : Jika anda tidak puas dengan event ini, kami kembalikan uang anda 100%.
(hanya berlaku untuk peserta yang dibiayai oleh Perusahaan)

Materi dalam Flashdisk:
Setiap peserta akan mendapatkan Materi
dalam media Flashdisk.
Maka diharapkan untuk membawa laptop
atau media lainnya yang mendukung

Online Registration

Informasi Pendaftaran :
EMLI Training, Telp: (021) 5312 9251, Adit : 0857 1603 3921, Gita : 0819 1125 5700,
Noval : 0812 4111 134
email : event@emlitraining.com website : www.emlitraining.com

Media Partner :

Organized By :emli training

Selasa, 03 Juni 2014

Training Intensif Hukum Perkebunan Angkatan II | 10-11 Juni 2014

training intensif hukum perkebunan

training intensif hukum perkebunan

TRAINING INTENSIF HUKUM PERKEBUNAN ANGKATAN II

Usaha perkebunan terbukti cukup tangguh bertahan dari badai resesi dan krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia. Bahkan dalam perkembangannya usaha perkebunan terus mengalami perkembangan. Dengan perkataan lain, investasi di bidang perkebunan potensial untuk dikembangkan. Sehingga Pemerintah Indonesia memandang perkebunan sebagai salah satu bentuk pengelolaan sumber daya alam yang perlu dilakukan secara terencana, terbuka, terpadu, profesional, dan bertanggung jawab. Untuk itu, sebagai tindak lanjutnya disusunlah seperangkat peraturan yang mengatur mengenai perkebunan.

Terkait dengan berbagai aturan di bidang perkebunan tersebut, maka investasi pada usaha perkebunan sebagai usaha yang karakteristiknya padat modal harus mencermati dan memahami secara baik ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pada kenyataannya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur soal perkebunan masih lemah. Padahal pelaku usaha maupun mereka yang ingin berinvestasi di bidang perkebunan harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait aspek teknis dan hukum dari usaha tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, dengan bangga EMLI Training menyelenggarakan Training Intensif Hukum Perkebunan (Intensif Training of Plantation Law). Pelatihan dengan tema tersebut akan sangat membantu bagi para pelaku usaha perkebunan dalam melakukan kegiatan usahanya, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta akan memahami Kebijakan Pemerintah dan Update Peraturan Terkait Perkebunan, Tata Cara Perolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z Terkait Usaha Perkebunan, aspek hukum (legal aspect) di bidang perkebunan, teknis memperoleh Izin Usaha perkebunan, Legal Audit pada perusahaan perkebunan, Perkebunan plasma dan banyak materi penting lainnya.

 

MATERI TRAINING

Kebijakan Pemerintah dan Update Peraturan Terkait Perkebunan
Perkebunan plasma

Tata Cara Perubahan Peruntukan Fungsi Kawasan Hutan dan Pembahasan A-Z Perolehan Lahan Perkebunan terkait Kawasan Hutan

Legal Audit Perusahaan Perkebunan | Teknis Akuisisi Struktur Transaksi dan Drafting Akuisisi Perusahaan Perkebunan;

Tata Cara Perolehan dan Proses Sertifikasi HGU dari A-Z Terkait Usaha Perkebunan

Pendalaman Pemrolehan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) Terkait Perkebunan Kelapa Sawit

Finalisasi Audit Terkait Akuisisi Perusahaan Perkebunan (Aspek Pajak)

Aspek Teknis Perkebunan Kelapa Sawit


Siapa yang harus hadir?

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam usaha perkebunan (plantation) atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum perkebunan di Indonesia, antara lain:

  • Direksi Perusahaan Perkebunan
  • Legal Manager dan Legal Counsel
  • Perusahaan Perkebunan
  • Finance Manager and Staff
  • Dinas Kehutanan dan Perkebunan
  • Konsultan Hukum
  • Perbankan
  • Dan lain sebagainya
Pembicara
  • Ir. Gamal Nasir, M.S. | Dirjen Jenderal Perkebunan
  • Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan, Ditjen Planologi
  • Md. Kadri | Partner Akset Law
  • Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn | Penulis Buku Hukum
  • Fatma Djuwita| Departemen Kehutanan
  • M. Zeti Arina, M.M., BKP | Founder Artha Raya Consulting
  • Direktur Penggunaan dan Penetapan Hak Tanah BPN

Download Brosur

brosur training intensif hukum perkebunan

Waktu dan Tempat :

Selasa - Rabu,
10-11 Juni 2014
GRAND MERCURE HARMONI
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37
Jakarta Pusat 10220

Biaya Investasi :

Rp 4.500.000,- / orang
Sampai tanggal 3 Juni 2014

Rp 5.000.000,- / orang
Setelah tanggal 3 Juni 2014

Biaya sudah termasuk : Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
Special Benefit : Register 4 and get 5th for free
*100% Money Back Guarantee : Jika anda tidak puas dengan event ini, kami kembalikan uang anda 100%. (hanya berlaku untuk peserta yang dibiayai oleh Perusahaan)

Materi dalam Flashdisk:
Setiap peserta akan mendapatkan Materi
dalam media Flashdisk.
Maka diharapkan untuk membawa laptop
atau media lainnya yang mendukung

Online Registration

Informasi Pendaftaran :
EMLI Training, Telp: (021) 5312 9251, Adit : 0857 1603 3921, Gita : 0819 1125 5700
email : event@emlitraining.com website : www.emlitraining.com

Media Partner :

mediapartner

Organized By :

emli training

Minggu, 04 Mei 2014

Workshop Penyelesaian Sengketa merek | 20-21 Mei 2014

Selasa - Rabu, 20-21 Mei 2014

GRAND MERCURE HARMONI

Jl. Hayam Wuruk No. 36-37,Jakarta Pusat 10220

WORKSHOP PENYELESAIAN SENGKETA MEREK

Merek (brands) diyakini bukan saja berperan sebagai identifier, namun juga berperan strategik sebagai diferensiator, aset dan bahkan kini juga dipandang sebagai ‘komoditas’ yang bisa diperjualbelikan (Casavera: 2009). Pendapat lain mengenai merek dikemukakan oleh David A. Aaker when brand is a person, it talks and suggest something to its customer. Dari sini diketahui, betapa merek memiliki posisi yang penting dalam dunia bisnis. Berbicara soal merek maka, tentu tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk membangun merek itu sendiri. Dimana merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang mengandung aspek moral dan ekonomi ternyata dibangun dengan usaha yang panjang, tidak jarang pemegang hak eksklusif atas merek harus jatuh bangun dalam membangun merek yang dipakai. Namun dalam praktik dunia bisnis, tidak dapat dipungkiri ada pihak-pihak yang menempuh jalan pintas agar merek yang digunakannya dapat lebih dikenal dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum, yakni dengan membonceng ketenaran merek lain yang sudah terkenal. Bahkan ada yang menggunakan merek yang telah terdaftar tanpa izin dari pemegang merek dengan maksud memperoleh keuntungan secara ilegal.

Untuk melindungi merek maka Indonesia kemudian mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Instrumen nasional tersebut dihadirkan pada intinya untuk melindungi merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Dalam UU Merek itu sendiri, salah satunya mengatur bagaimana sengketa merek diselesaikan, yakni melalui jalur litigasi lewat pengadilan niaga, atau melalui alternatif peneyelesaian sengketa. Sengketa merek pada praktiknya rentan terjadi, perselisihan merek yang terjadi antara lain ‘Extra Joss Vs. Enerjos’, ‘Kecap Nasional Vs. Kecap Rasional’, dan lain sebagainya.
Atas dasar alasan tersebut diatas, maka dengan bangga EMLI Training menyelenggarakan ‘Workshop Penyelesaian Sengketa Merek’. Dimana nantinya tema-tema besar seperti Pengantar Hukum Merek, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek Terkenal, Kebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek, Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Terkenal, Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek dan lain sebagainya akan dibedah dan dikupas tuntas oleh pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Diharapkan dengan mengikuti workshop ini, peserta akan lebih memahami persoalan-persoalan penting yang berkaitan dengan merek.

MATERI WORKSHOP
Pengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Pengantar Hukum Merek
Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek Terkenal
Kebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek
Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Terkenal
Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi
Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek

SIAPA YANG HARUS HADIR?
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memilki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:

  • Perusahaan
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang hak kekayaan intelektuan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
PEMBICARA
  • Dirjen HKI | Kementerian Hukum dan HAM
  • Direktorat Merek | Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM
  • Ibu Risti Wulansari |Partner K&K Advocates
  • Dr. Eko Soponyono, S.H.,.M.H. | Pakar Kebijakan Hukum Pidana Universitas Diponegoro
  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Download Brosur

Biaya Investasi :

Rp 4.500.000,- / orang
Sampai tanggal 13 Mei 2014

Rp 5.000.000,- / orang
Setelah tanggal 13 Mei2014

Biaya sudah termasuk : Lunch, Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
Special Benefit : Register 4 and get 5th for free
*100% Money Back Guarantee : Jika anda tidak puas dengan event ini, kami kembalikan uang anda 100%. (hanya berlaku untuk peserta yang dibiayai oleh Perusahaan)



Materi dalam Flashdisk:

Setiap peserta akan mendapatkan Materi dalam media Flashdisk.
Maka diharapkan untuk membawa laptop atau media lainnya yang mendukung

 

Informasi Pendaftaran :
EMLI Training, Telp: (021) 5312 9251, Adit : 0857 1603 3921, Gita : 0819 1125 5700
email : event@emlitraining.com website : www.emlitraining.com

Rabu, 16 April 2014

Freeport Tak Transparan Soal Penjualan Emas & Tembaganya?

JAKARTA - PT Freeport Indonesia menyebut penjualan emas dan tembaganya turun sehingga dia ogah membayar dividen kepada negara. Tapi, kenyataannya, volume maupun nilai total penjualan emas dan tembaganya mengalami kenaikan.

Hal tersebut terungkap dalam laporan kinerja keuangan tahun 2013 Freeport McMoran Copper & Gold (FCX), pemilik 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia.

Laporan itu menunjukan total penjualan emas dan tembaga dari tambangnya di Indonesia yang dikelola PT Freeport Indonesia mengalami kenaikan.

Total penjualan emas dan tembaga Freeport Indonesia masih mengalami kenaikan sebesar 6,2 persen menjadi USD4,34 miliar (Rp49,59 triliun, kurs Rp11.428 per USD) pada akhir tahun 2013 dibandingkan pada periode tahun 2012 yang sebesar USD4,09 miliar.

Di mana penjualan tembaga tercatat naik menjadi USD2,9 miliar pada 2013 dari sebelumnya USD2,56 miliar. Sementara penjualan emas tercatat turun tipis menjadi USD1,44 miliar dari sebelumnya USD1,52 miliar.

Volume penjualan tembaga mengalami kenaikan menjadi 885 juta pounds pada tahun 2013 dari sebelumnya 716 juta pounds. Harga rata-rata penjualan tembaga memang mengalami penurunan menjadi USD3,28 per pounds dari sebelumnya USD3,58.

Volume penjualan emas juga mengalami kenaikan menjadi 1,096 juta ounces pada tahun 2013 dibandingkan tahun 2012 yang sebanyak 915 ribu ounces. Harga rata-rata penjualan emas juga turun menjadi USD1.312 per ounces dari sebelumnya USD1.664.

Selain karena mengklaim penjualannya turun, perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu juga enggan membayar dividen karena beberapa alasan lainnya, yakni akibat gangguan operasi tambang dan  penurunan harga komoditas global.

Juga karena penggunaan arus kas untuk investasi sekitar USD1 miliar guna mendukung pengembangan tambang bawah tanah yang pada tahun 2017 dan selanjutnya akan menjadi tumpuan kegiatan penambangan PTFI.

 

Sumber : emliindonesia.com

Rabu, 09 April 2014

Clean Power Funding Easier as Investors Seek Simplicity

Simplifying finance vehicles for renewable energy will lure more investors and lower the costs of capital.

“Renewable power requires a lot of explanation,” Jim Barry, the head of renewable power investing at BlackRock Inc., said during a panel discussion today at the Bloomberg New Energy Finance conference in New York. “If you’re explaining, you’re losing.”

Renewable-energy investment this year may rise to $300 billion from $254 billion in 2013, according to Bloomberg New Energy Finance. Installations are expected to rise 37 percent by 2015.

“Investors are moving out of their comfort zone in search of yield,” Barry said, and they need to understand how clean energy will generate a return. “If people spend a lot of time trying to get their heads around it, that has an impact on the availability of capital.”

“We have to create vehicles that investors can invest in,” Buchta said, such as green bonds for clean energy that look just like “plain vanilla corporate bonds.”

Pension Funds

These bonds let pension funds and other institutional investors back renewable energy products “without doing anything different,” she said. “It’s a matter of taking the conversation down, in terms of complexity.”

There are multiple ways to package clean energy investments to appeal to different types of investors, Barry said.

A wind farm, for example, “can be put into a yieldco, or I can put it in a classic, 10-year structure, or I can put it in a buy-and-hold,” he said. “You’ll see new pools of capital by shaping the product.”

Whether investments come in the form of equity, bonds or newly created vehicles, “they need to be simple,” said Francesco Starace, chief executive officer of Enel Green Power SpA.

 

Source : emliindonesia.com