Senin, 18 Februari 2013

Total E&P Komit Kelola Blok Mahakam Sampai 2017

JAKARTA - Total E&P Indonesie (TEPI) optimistis untuk terus mengelola Blok Mahakam, di mana kontrak TEPI untuk mengelola blok tersebut baru akan habis pada 2017 mendatang.

"Kami ready, kami akan tunjukan perfomance kita, yang jelas kami optimistis untuk terus kelola Blok Mahakam," ujar VP Coordination Total E&P Indonesie Yoseph Gunawan, usai acara penandatanganan kontrak pengeboran antara Total E&P dengan Apexindo Pratama Duta, di Gedung WTC II, Jakarta, Senin (18/2/2013).

Yoseph menuturkan, jika pemerintah sudah memutuskan untuk mengalihkan Blok Mahakam ke pihak yang berbeda, itu adalah hal yang berbeda.

"Jika pemerintah memutuskan yang lain itu suatu yang berbeda lagi, kita di sini sudah komit dan kita akan melanjutkan yang memang kita punya performance untuk itu," jelasnya.

Total pun tetap berkomitmen akan terus mengelola Blok Mahakam sampai dengan 2017, walaupun memang sampai saat ini belum ada keputusan dari pemerintah mengenai pengelolaan blok tersebut.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Minggu, 17 Februari 2013

Hiswana Migas Minta Gaikindo Dukung Program Konversi ke BBG

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) tidak akan bisa berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan berbagai aspek.

Untuk itu, dia meminta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memproduksi mobil yang menggunakan Bahan Bakar Gas (BBG) guna mendukung program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG.

"Harus ada kendaraan yang mau mengikuti, kalau kita bangun infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) tapi kalau tidak ada yang mengisi sama saja, makanya kita sudah komitmen dengan Gaikindo, next year paling tidak untuk kendaraan original pabrikan sudah menggunakan BBG," ujar Eri, dalam diskusi panel bertajuk “Jurus Alternatif Penghematan Konsumsi BBM”, di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Minggu (17/2/2013).

Eri menambahkan, dalam pelaksanaan konversi BBM ke BBG juga harus didukung oleh bengkel perawatan kendaraan. Menurut Eri, bengkel akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program yang bertujuan untuk menekan konsumsi BBM tersebut, oleh sebab itu perlu adanya sertifikasi pada bengkel yang melayani perbaikan mobil yang ber BBG.

"Bengkelnya harus bersertifikasi, kalau tidak nanti terjadi kecelakaan karena bengkelnya tidak jelas, merusak tatanan kepercayaan terhadap BBG," tambahnya.

Dari sisi lain, Pemerintah juga meminta Hiswana Migas untuk membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dengan perbandingan lima Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat satu (SPBG), dan Hiswana sudah menyanggupi permintaan Pemerintah tersebut.

"Komitmen pak Jero sudah jelas bahkan meminta kepada kami pengusaha Hiswana itu satu SPBG per lima SPBU, untuk lima SPBU itu, komitmen kita, jadi jangka panjang menengah dan pendek, arahnya harus jelas," pungkasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Rabu, 06 Februari 2013

PLN Dilarang Gunakan Pembangkit Listrik dari China

JAKARTA - PT PLN (Persero) mendapat peringatan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak lagi melakukan inefisiensi dengan menggunakan pembangkit listrik yang berasal dari negeri China.

Anggota Komisi VII DPR Effendi Simbolon menuturkan, saat ini PLN perlu melakukan klarifikasi pembangkit yang dioperasikan, juga memastikan pembangkit tersebut tidak menyewa dari China, karena perseroan sebenarnya bisa memaksimalkan proyek pembangunan tenaga listrik sendiri.

"Ini perlu klarifikasi dan kita ingin tanyakan mengenai hal tersebut. Apakah memang benar adanya," ujar Effendi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Gedung Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (6/2/2013).

Dia menuturkan, yang telah terjadi pada agar tidak terulang kembali, karena inefisiensi yang dilakukan pada institusi negara pasti berpengaruh pada penerimaan negara yang akan merugikan negaranya.

"Ini berkaitan dengan penerimaan negara. Jadi saya harap mengidentifikasi mengenai kerugian negara," tutupnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Selasa, 05 Februari 2013

Pemerintah Segera Keluarkan Permen Aturan Penggunaan Gas

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengeluarkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur alokasi di beberapa sistem gas terapung atau Regasifikasi Floating Storage and Regasification Unit (FSRU).

"Permen ESDM tersebut akan mulai berlaku pada tahun ini. Namun, untuk masalah harga masih harus dinegosiasikan terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pabrik pupuk yang belum bisa menyerap alokasi gas," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM A Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Edy menambahkan, pemerintah sudah menetapkan alokasi gas alam cair Liquidfied Natural Gas (LNG) untuk pasokan domestik dari kilang Tangguh dan Bontang.

"LNG ini akan dipasok melalui beberapa FSRU dan pabrik pupuk yang akan berlaku mulai tahun ini," tambahnya.

Edy menambahkan, pada dasarnya, pihaknya sudah mengusulkan alokasi gas domestik itu untuk beberapa FSRU.

"Apabila ada kelebihan pasokan gas yang tidak terserap maka akan dialihkan ke FSRU Jawa Barat untuk kebutuhan pembangkit listrik milik PLN karena masih kekurangan pasokan gas," tandasnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Minggu, 03 Februari 2013

Penandatangan Renegosiasi Kontrak PT Weda Bay Nickel Ditunda

Jakarta-TAMBANG. Rencana penandatangan berita acara renegosiasi Kontrak Karya (KK) antara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Thamrin Sihite dengan PT Weda Bay Nickel, yang akan digelar pada pagi hari ini, Senin 4 Febuari 2013 ditunda.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK tersebut.

Menurut informasi yang Majalah TAMBANG terima, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswo Utomo, akan menggelar jumpa pers terkait dengan penundaan penandatangan renegosiasi KK.

Kegiatan penandatangan renegosiasi KK tersebut, merupakan penandatangan pertama, sejak kewajiban Renegosiasi kontrak itu didengungkan sebagai bentuk penyesuaian amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Adapun, beberapa hal yang direnegosiasi diantaranya, luas wilayah dan penerimaan negara, termasuk besar royalti pertambangan dan divestasi.

PT Weda Bay Nickel sendiri dimiliki oleh PT (Persero) Aneka Tambang Tbk. (ANTAM) dengan kepemilikan saham 10% dan Strand Minerals (Indonesia) Pte. Ltd. (Strand) sebanyak 90%.

Strand sendiri dimiliki oleh ERAMET S.A. dengan kepemilikan saham 66,6% , Mitsubishi Corporation 30% dan PAMCO 3,4%.

Berdasarkan Kontrak Karya yang dimilikinya, PT Weda Bay Nickel merupakan perusahaan yang mengembangkan sebuah tambang nikel dan kobalt, serta proyek pengolahan hidrometalurgi kelas dunia di kepulauan Halmahera, yang berada di Provinsi Maluku Utara.

Selain PT Weda Bay Nickel, Kementerian ESDM di 2013 mengaku akan melakukan penandatangan komitmen renegosiasi kontrak kepada 9 perusahaan tambang Minerba.

 

Sumber : www.emliindonesia.com