Jumat, 03 Mei 2013

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

 

Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:

  • Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
  • Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
  • Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
  • Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.

Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?

Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memilki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:

  • Para pengambil keputusan di perusahaan produsen tambang
  • Perusahaan trading
  • Legal staff
  • Legal manager
  • Manager operasional
  • Manager keuangan
  • Lawyer
  • Konsultan
  • Lembaga pemerintah
  • Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
  • Akademisi
  • Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang pertambangan
  • Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

PEMBICARA

  • Sony Heru Prasetyo, S.H., S.Hum | Biro Hukum Ditjen Minerba KESDM
  • Dendi Adisuryo, S.H. | ALB Asia Leading Lawyer on Natural Resources
  • Arfidea D. Saraswati | Partner at AKSET Law

 

Materi

  • Subtansi konsep kerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
  • Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
  • Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan

Investasi

Rp 4.500.000,- /orang (Setelah 14 Mei 2013)

Rp 4.000.000,- /orang (Sebelum 14 Mei 2013)

 

Waktu dan Tempat

21 - 22 Mei 2013
The Akmani Hotel

Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Sawah Besar - Jakarta Pusat 10350

 

Informasi dan Registrasi

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement
Office Line
021 5312 6623

Yazid
0857 8021 0665

Adit

0857 1603 3921

Linda

0813 1981 2190

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class : Mining Service Agreement

Lihat profil LinkedIn EMLI Training

 

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

Senin, 29 April 2013

Kursus Intensif Hukum Kelistrikan – EMLI Training

 

Seiring tingginya kebutuhan listrik, alokasi budget pemerintah untuk pengembangan Kelistrikan Nasional terus meningkat per tahunnya. Mengacu UU Kelistrikan No.30/2009, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, diselenggarakan oleh BUMN yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Namun, sepanjang tidak merugikan negara, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta, koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik (IUK & IUKU).


Dalam jangka menengah, pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan trilyun rupiah, dimana anggarannya akan bersumber dari APBN, BUMN, dan kontribusi swasta baik sebagai Independent Power Producer (IPP).


Dengan membahas dinamika Sistem Kelistrikan Nasional serta proyeksi pengembangan kelistrikan nasional jangka panjang dan menengah, Kursus Intensif Hukum Kelistrikan sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.


SIAPA YANG HARUS HADIR ?
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:

  • Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
  • Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
  • Konsultan Hukum (Lawyer)
  • Notaris
  • Perbankan
  • Mahasiswa

 

MATERI

  • Pengantar Hukum Ketenagalistrikan
  • Mekanisme Pengadaan dan Prosedur Perizinan Usaha Kelistrikan
  • Lingkungan dan Community Development
  • Penggunaan Tanah dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Ruang Lingkup Usaha PLN dalam usaha penyediaan tenaga listrik
  • Manajemen Resiko Proyek IPP
  • Legal Due Diligence (LDD) untuk industri IPP

 

Investasi

Rp 5.000.000,- /orang (Setelah 7 Mei 2013)

Rp 4.500.000,- /orang (Sebelum 7 Mei 2013)

 

Waktu dan Tempat

14 - 15 Mei 2013
The Akmani Hotel

Jl. KH. Wahid Hasyim No. 91
Sawah Besar - Jakarta Pusat 10350

 

Informasi dan Registrasi

Kursus Intensif Hukum Kelistrikan
Office Line
021 5312 6623


Yazid
0857 8021 0665

Noval

0821 1257 7828

Linda
0813 1981 2190


Kursus Intensif Hukum Kelistrikan


Kursus Intensif Hukum Kelistrikan


Lihat profil LinkedIn EMLI Training

EMLI Training, Setiabudi Building 2, 6th Floor, suite 605 C, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta 12950

Minggu, 14 April 2013

MEET, GREET,AND DISCUSS | TATA CARA PENETAPAN BESARAN BIAYA PENYESUAIAN HARGA PATOKAN BATUBARA PERDIRJEN NO.644/2013

Pada tanggal 21 Maret 2013 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan Perdirjen No. 644/2013sebagai perubahan atas Perdirjen No. 999/2011 yang mengatur tentang Tara Cara Penetapan Besaran Biaya Penyesuaian Harga Patokan Batubara. Peraturan baru ini diantaranya mengatur tentang kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi terkait dengan kegiatan transaksi penjualan yang harus mengikuti HPB setelah dikurangi harga penyesuaian tertentu. Peraturan tersebut juga mengatur tentang ketentuan royalti yang harus dibayar pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.

Meet, Greet and Discuss dengan tema Tara Cara Penetapan Besaran Biaya Peyesuaian Harga Patokan Batubara diselenggarakan dengan tujuan untuk membahas lebih dalam dan detail tentang apa yang diatur dalam peraturan tersebut serta dampaknya bagi para pelaku usaha pertambangan serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

PEMBICARA
ANDI ARI SANTOSO
| Drafter Perdirjen No. 644/2013 | Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara | Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Materi

Investasi
Rp 900.000,- /orang
(Non Alumni EMLI Training)
Rp 750.000,- /orang (Alumni EMLI Training)

Waktu dan Tempat
30 April 2013 | 09.00 - 11.30 WIB

favehotel Pasar Baru
Jl. K.H Samanhudi, Pasar Baru
Central Jakarta – Indonesia

Informasi dan Registrasi

Office Line : (021) 5312 6623
Angger : 0888 0855 5856
Noval : 0821 1257 7828
Linda : 0813 1981 2190

 

WWW.EMLITRAINING.COM

Selasa, 09 April 2013

ESDM akan Siapkan SPBG di Tengah Laut

EMLI Indonesia, kursus minerba, kursus intensif hukum pertambangan, kursus intensif hukum minyak dan gasJAKARTA - Kebijakan konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) harus dilakukan secara menyeluruh. Saat ini, Pemerintah tengah menjajaki kemungkinan pemanfaatan bahan bakar gas (LNG/CNG) untuk kapal operasi migas dan kapal laut non perintis.

Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengungkapkan, Ditjen Migas Kementerian ESDM dan PT Biro Klasifikasi Indonesia serta SKK Migas, telah membentuk tim yang akan menangani hal ini. Jika terwujud, maka penghematan bahan bakar ini ditaksir mencapai 65 persen.

Menurutnya, salah satu Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKs), tengah merancang mesin kapal yang dapat menggunakan BBM maupun BBG. Kegiatan ini, akan menjadi pilot project penggunaan bahan bakar gas bagi kapal operasi migas dan penumpang non perintis.

"Kami terus mendorong peningkatan pemanfaatan bahan bakar gas agar dapat menekan penggunaan bahan bakar minyak," ungkap Edy, di Jakarta, Rabu (10/4/2013).

Edy menambahkan, untuk mempermudah pengisian bahan bakar maka diusulkan agar dibangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di tengah laut, atau di dekat dermaga. "Selain itu, perlu dipersiapkan bengkel-bengkel untuk perawatan mesin kapal," tambah dia.

Dia menjelaskan, selain kapal operasi migas dan penumpang, sebelumnya pemerintah bekerja sama dengan Shell juga menjajaki penggunaan bahan bakar gas untuk kapal laut perintis yang masih menggunakan BBM subsidi jenis solar. "Sementara untuk nelayan, pada 2012 pemerintah telah membagikan 52 konverter kit bagi angkutan sungai di Kalimantan," tuturnya.

 

Sumber : www.emliindonesia.com

Senin, 08 April 2013

Cegah Overkuota LPG, Peraturan Distribusi Direvisi

 

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG). Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya overkuota LPG subsidi dengan ukuran tabung tiga kilogram (kg).

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Umi Asngadah menjelaskan, volume penggunaan LPG subsidi yaitu tabung tiga kg terus mengalami peningkatan dan cenderung overkuota. Oleh karena itu, Pemerintah merasa perlu untuk lebih memperjelas masyarakat yang berhak menerima LPG subsidi.

"Kita sudah rapatkan dengan instansi terkait (mengenai revisi), tapi belum selesai," ungkap Umi, di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Umi melanjutkan, sebagai contoh, terkait pajak, jelas disebutkan bahwa masyarakat yang berpenghasilan Rp2 juta ke bawah, dibebaskan membayar pajak. Sementara untuk LPG subsidi, belum diatur sejelas itu.

Sejumlah masukan juga telah diterima oleh pemerintah. Antara lain masukan dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) yang telah mempresentasikan sistem teknologi informasi untuk memantau penggunaan LPG subsidi.

"Dengan sistem ini, terdata jelas masyarakat yang berhak membeli LPG subsidi tersebut," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG ditetapkan dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna LPG, mendukung program diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur LPG dan peningkatan peran badan usaha.

Dalam aturan yang terdiri dari 40 pasal ini, ditetapkan bahwa pengguna LPG terdiri dari pengguna LPG tertentu dan pengguna LPG umum. Pengguna LPG tertentu adalah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG tertentu dalam kemasan LPG tabung 3 kg dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Sedangkan pengguna LPG umum adalah konsumen yang menggunakan LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan atau dalam bentuk kemasan lainnya dan dalam bentuk kemasan lainnya atau dalam bentuk curah (bulk) serta konsumen LPG sebagai bahan pendingin.

 

Sumber : www.emliindonesia.com